Mengenaiada sekolah yang tidak mencantumkan papan trasparansi penggunaan dana BOS-nya, dia akan mengecek langsung dan menegur kepala sekolah yang bersangkutan. "Mencantumkan papan informasi, wajib bagi setiap sekolah. Kalau ada yang tidak mencantumkan pasti akan saya tegur, biarkan masyarakat tahu jumlah dan penggunaan dana BOS.
JAKARTA - Mulai tahun 2020, dana Bantuan Operasional Sekolah BOS tak lagi ditransfer melalui Rekening Kas Umum Daerah RKUD provinsi, namun langsung ke rekening meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud mewajibkan sekolah untuk membuat pelaporan penggunaan dana BOS secara online."Hukumnya wajib. Kalau misalnya, pada saat transfer tahap ketiga, kami belum terima laporan online tahap pertama dan kedua dari sekolah, kami tidak akan memperbolehkan transfer ketiga. Tahun lalu hanya 52-53 persen yang laporan. Itu enggak boleh lagi," kata Mendikbud Nadiem Makarim di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu 12/2/2020.Selain melalui pelaporan online, sekolah juga diminta untuk mempublikasikan laporan penggunaan dana BOS di papan pengumuman sekolah. Dengan demikian, para murid maupun orangtua murid dapat mengetahui dan mengawasi realisasi penggunaan dana."Kami buat kondisi harus dipasang di papan pengumuman sekolah. Jadi orangtua, murid-murid bisa lihat. Misal, beli proyektor, mana proyektornya. Jadi ada check and balance," ujar Juga50 Persen Dana BOS untuk Honorer, Nadiem Jangan MiskonsepsiJadwal Penerimaan Pendaftaran Mahasiswa Baru UNS 2020/2021Ini Gambaran Besar Biaya Uang Kuliah Mahasiswa Baru UGM 2020/2021Adapun mulai tahun ini, proses penyaluran dana BOS dipercepat melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan langsung ke rekening penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah RKUD Provinsi. Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya dari sebelumnya empat kali per kebijakan penyaluran dan penggunaan, tahun ini pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per peserta didik untuk jenjang sekolah dasar SD, sekolah menengah pertama SMP, dan sekolah menengah atas SMA sebesar per peserta SD yang sebelumnya per siswa per tahun, sekarang menjadi per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi dan per siswa per BOS untuk SMK pada tahun ini sama dengan tahun lalu, yakni BOS untuk SMK sudah dinaikkan pada tahun 2019, yaitu dari di tahun 2018 menjadi per siswa per tahun mulai 2019. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Tahun2020 dibawah kepemimpinan Menteri Pendidikan Nadiem makarim, kini sekolah wajib mempublikasikan laporan penerimaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di papan informasi atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Cara ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam memanfaatkan Dana BOS.
Jakarta - Kini sekolah wajib mempublikasikan laporan penerimaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS di papan informasi atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Cara ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam memanfaatkan Dana adanya perubahan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 9/ laporan disampaikan secara berjenjang oleh sekolah kepada Tim BOS kabupaten/kota dan atau Tim BOS pelaporan penggunaan Dana BOS oleh sekolah sejauh hingga 2019 hanya mencakup 53% dari total sekolah yang menerima Dana BOS. Oleh karena itu, pemerintah mengganti kebijakan, sekolah bisa melaporkan penggunaan Dana BOS secara daring melalui laman Laporan ini sekaligus menjadi syarat penyaluran BOS Tahap III, dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan BOS. Sehingga bagi sekolah yang tidak melakukan pelaporan, tidak akan menerima Dana BOS Tahap III sebesar 30% dari total adanya laporan online yang menggambarkan keadaan pemakaian sesungguhnya di lapangan, Kemendikbud bisa melakukan audit penggunaan BOS dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan ini juga dibarengi dengan mekanisme baru terhadap penyaluran Dana BOS. Pada 2020 ini, pemerintah tak lagi menyalurkan Dana BOS lewat Rekening Kas Umum Daerah RKUD Provinsi. Melainkan langsung dikirim ke rekening baru ini akan membuat Dana BOS lebih cepat tersalurkan ke sekolah dan bisa segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah. Mulai dari membeli buku, membeli peralatan multimedia, mendanai kegiatan sekolah, hingga menggaji guru honorer. mul/mpr
\n\n \npapan informasi penggunaan dana bos

Kemdikbudmelakukan penyesuaian petunjuk teknis (juknis) dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggara ( BOP) Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD) dan Kesetaraan. (bos.kemendikbud.go.id)

Laporan penggunaan dana BOS Bantuan Operasional Sekolah SD Negeri 3 Narmada, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB belum dipasang di papan informasi sekolah atau di dinding sekolah, 2 Desember 2021. Bendahara SD Negeri 3 Narmada Saharudin Rahman mengatakan sekolah sudah menyampaikan penggunaan dana BOS kepada orangtua melalui Komite Sekolah yang tersebar di masyarakat seperti kepala desa. Saharudin Rahman juga menjelaskan pemasangan baliho untuk menunjukkan transparansi penggunaan dana BOS ini tidak bisa langsung direalisasikan tahun ini, dan ia berjanji akan memasangnya tahun depan. “Perlu koordinasi dulu untuk setiap kegiatan belanja yang dilakukan, jadi tidak bisa langsung dipasang balihonya,” ungkapnya. “Apalagi kegiatan belanja sekarang harus pakai sistem online,” lanjutnya. Setiap tahunya bendahara SD Negeri 3 Narmada selalu diganti dengan bendahara baru. Meskipun demikian Saharudin mengatakan pemasangan baliho terkait transparansi dana BOS ini akan tetap dilaksanakan karena sudah masuk dalam rencana anggaran untuk tahun 2022. Saharudin Rahman juga menjelaskan SD Negeri 3 Narmada menerima dana BOS tahun ajaran 2020-2021 melalui tiga tahapan. Pada triwulan pertama yakni bulan April 2021 diperoleh dana sebesar Rp Pada triwulan kedua yakni pada bulan Juli diperoleh dana sebesar Rp Triwulan ketiga diperoleh dana sebesar Rp Perolehan dana BOS untuk SD Negeri 3 Narmada sendiri mengalami pengurangan karena adanya pengurangan siswa pada triwulan ketiga. Pada triwulan pertama dan kedua tercatat jumlah siswa sebanyak 406 orang kemudian pada triwulan ketiga hanya tercatat 386 orang siswa.
Kaidahtransparansi penggunaan dana BOS ini sebenarnya mutlak wajib dilaksanakan oleh pengelola dana BOS sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan informasi publik atas penggunaan dana bantuan pemerintah yang diterimanya. Model transparansi publik atas penggunaan dana BOS ini sebenarnya dapat dilakukan dengan berbagai macam cara dan metoda.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Dana BOS memang rawan penyimpangan. Peruntukan yang tidak sesuai, sampai pada prosedur pembelanjaan yang tidak selaras dengan peraturan dan petunjuk teknis bantuan dana pemerintah yang sudah ada. Banyak sekolah terpaksa harus mengembalikan dana BOS karena ditemukan kekeliruan dalam implementasi pembelanjaannya di sekolah. Tidak sedikit pula kepala sekolah yang harus hilir mudik memenuhi panggilan inspektorat, untuk klarifikasi atas penggunaan dana yang menjadi tanggung Operasional Sekolah atau BOS pada hakekatnya adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Dimana program ini seperti tertuang dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS yang diterbitkan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan adalah memiliki tujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan siswa agar tetap memperoleh layanan pendidikan yang dana BOS tidak untuk pembiayaan personalia, artinya dana BOS tidak boleh diberikan untuk pembiayaan yang bersifat honorarium kepada personalia penyelenggara pendidikan. Guru maupun personalia sekolah tidak diperbolehkan menerima honorarium dari dana BOS. Artinya, dana BOS hanya diperuntukkan membiayai operasional sekolah mulai dari kegiatan penerimaan peserta didik baru, pembiayaan daya dan jasa, barang habis pakai, pembiayaan kegiatan ulangan, pengadaan alat peraga, biaya perawatan, serta pembelanjaan komputer yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Beberapa permasalahan yang sering muncul dalam pelaksanaan pembelanjaan dana BOS disekolah antara lain adalah, tidak terencananya kegiatan pembelanjaan dana dengan baik, sehingga kegiatan pembiayaan yang dilaksanakan asal-asalan dan tidak melalui kajian perencanaan yang matang. Inspektorat sering menengarai permasalahan ini saat mencoba mengaitkan antara pembelanjaan yang dilakukan dan perencanaan yang dibuat. Beberapa pembelanjaan kadang tidak dapat matching dengan perencanaan yang ada, berbeda jauh dengan program perencanaan pembelanjaan yang dibuat. Bahkan ada juga yang perencanaannya pun tidak dapat ditunjukkan atau tidak kadang juga ditemukan kalau toh ada perencanaan pembiayaan, prosedur penyusunan perencanaan pembiayaan sering tidak melalui tahapan dan kriteria penyusunan perencanaan belanja sekolah yang sudah ditentukan dalam petunjuk teknis pengelolaan bantuan pemerintah. Beberapa kasus yang terjadi, perencanaan dibuat sendiri oleh kepala sekolah atau orang-orang tertentu saja tanpa pelibatan unsur-unsur stake holder, guru, karyawan, komite sekolah, perwakilan siswa serta tokoh-tokoh masyarakat yang peduli terhadap sekolah. Sehingga produk perencanaan yang dibuatpun tidak terkaji dengan baik dan hanya atas dasar pemikiran orang-orang tertentu berikutnya adalah pelaksanaan pembiayaan yang tidak transparan. Kaidah transparansi penggunaan dana BOS ini sebenarnya mutlak wajib dilaksanakan oleh pengelola dana BOS sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan informasi publik atas penggunaan dana bantuan pemerintah yang diterimanya. Model transparansi publik atas penggunaan dana BOS ini sebenarnya dapat dilakukan dengan berbagai macam cara dan metoda. Bisa saja sekolah memposting penggunaan dana secara periodik melalui media informasi website sekolah, papan informasi penggunaan dana BOS yang dipajang di tempat strategis di sekolah, laporan periodik kepada stake holder, guru karyawan, komite sekolah, tokoh pendidikan setempat, maupun leaflet yang dibagikan kepada orang tua murid, paguyuban kelas, dan bila mana perlu diberikan juga pada siswa terpilih agar siswapun mengetahui penggunaan dana BOS di sekolah untuk apa ini sangat penting, karena dana BOS yang jumlahnya cukup besar kadang memang rawan dengan penyimpangan dan penyelewengan. Sekolah yang melaksanakan pembiayaan dana BOS secara tertutup, sembunyi-sembunyi dan tidak terbuka, cenderung pelaksanaannya kurang tertib dan bisa saja memang dikondisikan agar tidak terlalu banyak pihak yang mencermati dan mengkritisi. Sikap keliru selama ini terhadap masalah tranparansi penggunaan dana BOS adalah banyak sekolah kelihatan transparan hanya untuk pihak-pihak yang berkepentingan saja. Sekolah baru membukakan informasi penggunaan dana hanya bila dibutuhkan oleh inspektorat, BPK, BPKP, ataupun inpektorat jenderal kementerian yang sedang bertugas untuk mengaudit penggunaan dana BOS di sekolah. Padahal sebenarnya yang membutuhkan informasi tentang penggunaan dana BOS di sekolah justru publik, stake holder sekolah, komite, orang tua murid, guru karyawan, dan tokoh pendidikan yang memiliki kepedulian terhadap kemajuan sekolah. Keengganan sekolah memberikan akses informasi penggunaan dana BOS inilah yang sebenarnya mengganggu dan menggerus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana BOS di suatu sekolah untuk meningkatkan kualitas transparansi penggunaan dana BOS tentunya menjadi penting mana kala potensi penyimpangan dan penyelewengan ini sepakat untuk diminimalisir. Penyelewengan biasanya lahir dari pola penggunaan dana yang tidak transparan. Bila keterbukaan terhadap publik ini dapat ditingkatkan maka potensi kebocoran dana dan penyimpangan dana akan lebih kecil dan bahkan mungkin menjadi nihil. 1 2 Lihat Kebijakan Selengkapnya
BacaJuga: Percepat Penyaluran Dana BOS Reguler, Kemendikbud akan Gelar Webinar. Modus selanjutnya adalah Dana BOS hanya dikelola oleh kepala dan bendahara sekolah, lalu Dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan indikasinya hampir tidak ada sekolah yang memasang papan informasi tentang dana BOS. « Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pendidikan merupakan suatu hak yang diberikan Negara kepada setiap warga negara tanpa terkecuali. Peran negara dalam bidang penddikan tersurat dalam undang-undang yang menyatakan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga Negara UUD 1945. Oleh karena itu, pemerintah membuat suatu usaha kesejahteraan sosial dalam bidang pendidikan guna meningkatkan mutu dan kualitas hidup masyarakat miskin yang cenderung rendah. Di mana hal tersebut diimplementasikan melalui satu program, yakni program Bantuan Operasional Sekolah BOS. Pada prinsipnya, program Bantuan Operasional Sekolah BOS dicetuskan sebagai upaya untuk meningkatkan akses masyarakat, khususnya siswa dari keluarga miskin atau kurang mampu terhadap pendidikan yang berkualitas dalam rangka penuntasan wajib belajar 9 tahun. Dalam pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah BOS diharapkan dapat mengurangi beban perekonomian masyarakat miskin, sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikannya. Dalam perencanaan program BOS, sekolah membuat Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah RKAS yang dibuat oleh guru, bendahara, kepala sekolah dan komite. RKAS dibuat setiap awal tahun anggaran yaitu bulan Januari, sehingga program sekolah jelas terencana, di mana RKAS dijadikan standar dalam kegiatan operasional program. Setiap anggaran yang akan dikeluarkan tercantum pada RKAS yang di dalamnya ada berbagai pengeluaran yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan, misalnya pembiayaan transportasi guru dalam mengikuti sosialisasi tentang BOS, pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler dan pembelian alat peraga sebagai peningkatan kualitas pembelajaran. Namun ada kesenjangan yang terjadi antara RKAS yang telah dibuat dengan pelaksanaan sebenarnya, kesenjangan yang terjadi ini karena adanya kegiatan yang mendadak diluar prediksi ketika awal tahun RKAS komponen penggunaan BOS yang paling besar adalah 30% untuk pembayaran tenaga honorer, 25% untuk belanja barang jasa, 20% untuk kegiatan belajar mengajar, 15% kegiatan kesiswaan dan 10% untuk pemeliharaan gedung. Berdasarkan presentase diatas, memperlihatkan bahwa pemanfaatan dana BOS sebagian besar digunakan untuk membayar tenaga honorer, sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar berada di urutan ketiga. Ini menunjukkan bahwa sekolah belum sepenuhnya menggunakan dana BOS sesuai dengan juklak. Karena memang pada nyatanya di lapangan, penggunaan dana BOS untuk pemberian transportasi siswa miskin belum dilaksanakan, penerimaan murid juga masih dikenakan berbagai pungutan dengan berbagai alasan seperti renovasi gedung, untuk membeli peralatan pendidikan komputer, perbaikan pagar atau gerbang sekolah yang seharusnya hal ini tidak boleh transparansi dan akuntabilitas menjadikan penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan tujuan. Kemajuan teknologi bisa dimanfaatkan oleh pemerintah sebagai satu solusi dari permasalahan tersebut, pemerintah bisa menyiapkan platform teknologi untuk perencanaan, penyaluran, dan pelaporan dana BOS dengan tujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dana itu, permasalahan dalam pemanfaatan dana BOS juga bisa diatasi apabila para stakeholder pendidikan guru, kepala sekolah, siswa, orang tua murid, masyarakat ikut mengawasi dan berpartisipasi aktif dalam proses pengelolaan dana BOS. Sekolah harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah yang mudah diakses masyarakat. Hal itu akan sangat berpengaruh kepada efektifitas penggunaan dana BOS. Para pelaku pendidikan atau pihak lembaga pendidikan harus bisa kooperatif dan terbuka, asas transparansi dan akuntabilitas harus dijadikan patokan dalam pengelolaan dana BOS. Para pemangku kebijakan pun harus tetap mengkaji dan mengevaluasi kebijakan yang telah dikeluarkan, termasuk efektifitas dana BOS. Dengan begitu, dana BOS diharapkan dapat menunjang kualitas pendidikan sekolah penerima dan tentunya juga harus diiringi dengan pengelolaan serta pengawasan yang baik oleh para pihak yang terlibat. Lihat Kebijakan Selengkapnya Tulangbawang, fokuskriminal.com-(4-12-2021),kecamatan gedung aji baru kabupaten tulang bawang di duga tidak transparan dalam mengelola Anggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS). Saat awak media mendatangi sekolah tersebut pada kamis tanggal 24 november 2021 guna untuk mengkonfirmasi terkait pengunaan anggaran dana BOS yang diduga Hanya untuk membayar honor 7 tenaga pengajar sementara
Contoh Papan Informasi BOS Papan Informasi Penggunaan Dana BOS Format CDR Papan Informasi Renana Penggunaan Dana BOS di Download Subscribe to receive free email updates
Sementara Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Juknis pengelolaan dana BOS menyebutkan sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka yang dilakukan pada papan informasi sekolah yang mudah diakses masyarakat. Kepala sekolah Hj.
PAPAN BOS / PAPAN LAPORAN BOS / PAPAN PENGGUNAAN DANA BOS Deskripsi Papan Full colourUkuran papan 120x80cmBahan triplek melamin 3mmBingkai tulang kayuLis siku almuniumCetakan Digital printing nama mitra sekolah/pemesan bisa langsung tercetak, logo maupun warna bisa dipesan sesuai keinginan Keterangan lebih lanjut via chat PajakTag Dikenakan PPNDeskripsi cukup jelas sesuai regulasi Spesifikasi Berat0 kg Panjang0 cm Lebar0 cm Tinggi0 cm KelasU Kondisi BarangBaru Pengiriman7 hari RatingBelum Ada Rating Lokasi PenjualKota Tangerang Selatan - Banten Sisa Stok50 Harga* Rp440, *Harga sudah termasuk pajak Login Untuk Berbelanja Pilih Server DAPODIK Informasi Penjual Percakapan Sedang Online Selamat Datang, Anda menggunakan email undefined
Dokumenyang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat. 4. Tabel format laporan rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS Reguler di Sekolah bisa dilihat di Permendikbud No 8 Tahun 2020. 5.
Merujuk kepada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bos reguler maka pelaporan dana BOS tahap I menjadi syarat penyaluran dana BOS tahap III. Penyaluran dana BOS tahap I ini dilakukan sekolah setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan dana BOS tahap II tahun sebelumnya. Sedangkan penyaluran dana BOS tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan dana BOS tahap III tahun sebelumnya. Selanjtnya penyaluran dana BOS tahap III dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan tahap I tahun anggaran berjalan. Baca juga Tata Cara Pengelolaan Dana Bos RegulerPenyampaian laporan tahap I paling lambat bulan September tahun anggaran berjalan dan penyampaian pelaporan tahan II paling lambat bulan Desember tahun anggaran berjalan. Sedangkan penyampaian pelaporan tahap III paling lambat bulan April tahun anggaran berikutnya. Adapun pelaporan Dana BOS Reguler oleh sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut1. Sekolah harus menyusun pembukuan secara yang harus disusun oleh sekolah secara lengkap dan teratur disertai dengan dokumen pendukung seperti kitansi, daftar hadir, surat tugas, foto kegiatan dan lain-lain. Adapun pembukuan yang harus lengkap adalah sebagai berikut 1 RKAS tahun berjalan, 2 Buku kas umum;3 Buku pembantu kas;4 Buku pembantu bank;5 Buku pembantu pajak; dan6 Dokumen lain yang diperlukan;2. Sekolah harus menyusun laporan secara lengkap dengan ketentuan sebagai berikuta. Melakukan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS reguler yaitu melakukan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan standar pengembangan sekolah dan komponen pembiayaan Dana BOS Reguler;b. Realisasi penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh penggunaan Dana BOS Reguler yang diterima sekolah pada tahun berkenaan;c. Laporan dibuat tiap tahap dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala sekolah, dan Komite Sekolah serta disimpan di sekolah; dand. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan3. Sekolah harus memublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan Dana BOS Reguler Sekolah melakukan penggunaan Dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi Dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya sekolah tetap dapat menggunakan sisa dana BOS Reguler sesuai dengan petunjuk teknis BOS reguler tahun anggaran berjalan. Adapun penggunaan sisa dana BOS Reguler dilaksanakan dengan ketentuan telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Baca juga Bagaimana Mengelola SIM Sekolah yang Efektif Demikianlah pelaporan dana BOS Reguler yang penting diketahui sekolah sehingga memenuhi prinsip transparasi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS Reguler di sekolah. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 UNDUH DISINIBahan BacaanPermendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler PMK. No. 197/ tentang Pengelolaan DAK Nonfisik 4 Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS dalam rangka membayar honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer sekolah yang tidak dibiayai dari Pemerintah Pusat dan atau Daerah yang dibayarkan bulanan diatur sebagai berikut: a. Penghasilan rutin setiap bulan untuk guru tidak tetap (GTT), Tenaga.

PAPAN RINCIAN PENGGUNAAN DANA BOS Deskripsi Papan Full colourUkuran papan 120x80cmBahan triplek melamin 3mmBingkai tulang kayuLis siku almuniumCetakan Digital printing nama mitra sekolah/pemesan bisa langsung tercetak, logo maupun warna bisa dipesan sesuai keinginan Keterangan lebih lanjut via chat PajakTag Dikenakan PPNDeskripsi cukup jelas sesuai regulasi Spesifikasi Berat0 kg Panjang120 cm Lebar80 cm Tinggi0 cm KelasU Kondisi BarangBaru Pengiriman7 hari RatingBelum Ada Rating Lokasi PenjualKota Tangerang Selatan - Banten Sisa Stok15 Harga* Rp440, *Harga sudah termasuk pajak Login Untuk Berbelanja Pilih Server DAPODIK Informasi Penjual Percakapan Sedang Online Selamat Datang, Anda menggunakan email undefined

Secarakeseluruhan, tahun ini pemerintah menyalurkan dana BOS reguler, kinerja, dan afirmasi Rp 54,32 triliun untuk 45,4 juta siswa. Angka tersebut meningkat 6,03 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu. Kemenkeu akan bekerja sama dengan Kemendagri untuk memperbaiki sistem dan laporan keuangan di daerah. Pihaknya juga menghindari dana idle. FORMAT BOS RENCANA KEGIATAN ANGGARAN SEKOLAH RKAS PENGUMUMAN BOS LAPORAN PENGGUNAAN DANA BOS TRANSPARASI ALOKASI PENGGUNAN DANA BOS PENGGUNAAN ANGARAN RIWULAN RENCANA PENGGUNAAN DANA BOS REALISASI PENGGUNAAN DANA BOS LARANAGAN DAN PENGGUNAAN DANA BOS FORMAT GUGUS STRUKTUR ORGANISASI GUGUS RAPBG STRUKTUR MEKANISME KERJA GUGUS STRUKTUR PENGURUS GUGUS PROFIL DAN DAFTAR NAMA SEKOLAH GUGUS PROGRAM KERJA GUGUS PROGRAM KERJA GUGUS SEKOLAH BANK DATA GUGUSPRESTASI SISWA GUGUS DATA PERSONAL GUGUS DATA PEMANDU MAPEL GUGUS BUNG HATTA JADWAL KEGIATAN GUGUS PROGRAM KERJA TAHUNAN GUGUS WILAYAH FORMAT ADIWIYATA ADIWIYATA 5 R ADIWIYATA , PENGERTIAN, TUJUAN, PROGRAM, MANFAAT ADIWIYATA, PRINSIP, KOMPONEN, PENGEMBANGAN KEBIJAKAN, KEUNTUNGAN WAWASAN ADIWIYATA MANDALA FORMAT PAPAN DATA RUANG KELAS THE ADMINISTRATION DATA IN CLASS BANK DATA KELAS DATA ADMINISTRASI KELAS JAM KEDATANGAN SISWA ASMAULHUSNA NAMA-NAMA MALAIKAT DAN TUGAS NYA 25 NAMA-NAMA NABI PAHLAWAN-PAHLAWAN INDONESIASTRUKTUR ORGANISASI KEAS . A. SD B. SLTP. SLTA STRUKTUR ORGANISASI KELAS DAN ABSENSI KEAS KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL KKM MEDIA GEOMETRIK ABSENSI SISWA DAN PENGUMUMAN ABSENSI KELAS LUAR RUANG PENDIDIKAN BUDAYA DAN KARAKTER BANGSA PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT DI SEKOLAH PHBS TATA TERTIB SISWA IKRAR HIDUP BERSIH PAPAN PENGUMUMAN PELAKSANAAN 10 K 9 ETOS KERJA UNGGUL PEMBELAJARAN PAKEM CIRI-CIRI SEKOLAH BERMUTU ANAK BELAJAR DARI KEHIDUPAN VISI MISI DAN STRATEGI BUDAYA MALU KODE ETIK SEKOLAH 9 LANDASAN KARAKTER SISWA IKRAR PENDIDIKAN KARAKTER TRANSPARASI DANA BOS PENGUMUMAN DANA BOS JADWAL PETUGAS UPACARA PAPAN PENGUMUMAN PENGGUNAAN ATRIBUT SISWA SIAGA PUTRA PENGGUNAAN ATRIBUT SISWA SIAGA PUTRI ILMUAN DUNI BIOGRAFI KEPRESIDENAN NAWACITA PAPAN INFORMASI PROGRAM PENDIDIKAN GERATIS PROFFIL SEKOLAH / MADRASAH PROFIL VISI DAN MISI PROFIL VISI MISI DAN TUJUAN 10 MEGATREND BELAJAR IKRAR PENDIDIKAN KARAKTER RUANG GURU / UMUM DATA GURU PEGAWAI DAN JADWAL KENAIKAN PANGKAT DATA GURU PEGAWAI DAN DATA STATISTIK MONOGRAFI SEKOLAH KEADAAN TANAH BANGUNAN DAN RUANG DATA MASUKAN DAN TAMATAN INPUT / OUTPUT DATA PEMERIKSAAN ADMINISTRASI PBM DATA INTERNAL KEADAAN SISWA DATA SISWA PERBULAN DAN JUMLAH KENAIKAN / KELULUSAN DATA NILAI UJUAN SEKOLAH DATA KEADAAN SISWA PERBULAN KALENDER PENDIDIKAN DAN JUMLAH PELAJARAN EFEKTIF DI SEKOLAH JADWAL PELAJARAN DAN PIKET GURU JUKNIS 2015 LARANGAN DAN DANA BOS JUKNIS BOS 2015 PENGGUNAAN DANA BOS KRITERIA GURU BERKUALITAS PENYAKIT GURU 11 KARAKTERISTIK MANAGAMEN SEKOLAH 13 PERAN GURU TAT TERTIB GURU DAN KARYAWAN TATA TERIB GURU SANKSI KKM SKL SD / MI STANDAR KOMPETENSI KEMANDIRIAN SKK PESERTA DIDIK . SD/SLTP/SLTA JADWAL KEGIATAN KEPAA SEKOLAH JADWAL KEGIATAN KEPALA SEKOLAH DAN PIKET GURU DAFTAR WALI KELAS DAN GURU PIKET DATA PEMBAGIAT TUGAS GURU MENGAJAR REKAPITULASI KEADAAN SISWA REKAPITULASI KEPEGAWAIAN DATA KELULUSAN GRAFIK PSB DAN KELULUSAN GRAFIK NILAI RATA-RATA ULANGAN AKHIR SEMESTER DATA SISWA MENGULANG KELAS / DROP OUT MENURUT JENIS KLAMIN DAFTAR HADIR GURU / PEGAWAI 4 KOMPETENSI GURU ABSENSI UMUM SISWA RUANG KEPALA SEKOLAH PROGRAM KERJA KEPALA SEKOLAH TAHUNAN AGENDA KEGIATA KEPALA SEKOLAH TUGAS POKOK DAN PUNGSI KEALA SEKOLAH TUPOKSI 5 DIMENSI KOMPETENSUI KEPALA SEKOLAH JADWAL KEGIATAN SUPERVISI KEPALAS SEKOLAH APLIKASI KOMPETENSI PROGRAM KEPALA SEKOLAH SOSOK KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH DAN JADWAL KEGIATA KEPALA SEKOLAH 17 KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH PROGRAM KERJA JANGKA PENJANG KEPALA SEKOLAH PROGRAMKNERJA KEPALA SEKOLAHPROGRAM KERJA TAHUNAN KEPALA SEKOLAH RUANG PERPUSTAKAAN PERATURAN KETERTIBAN PERPUSTAKAAN TUGAS PENGURUS PERPUSTAKAAN PROGRAM KERJA PERPUSTAKAAN GRAFIK PENGUNJUNG DAN PEMINJAM BUKU PERPUSTAKAAN STUKTUR ORGANISASI PERPUSTAKAAN STRUKTUR ORGANISASI PERPUSTAKAAN DAN TATA TERTIB PERPUSTAKAAN RUANG UKS ARTI LAMBANG DAN BENTUK LOGO TIM PEMBINA UKS PROGRAM KERJA UKS JADWAL KEGIATAN TRIAS UKS USAHA KESEHATAN SEKOLAH UKS STRUKTUR TIM PELAKSANA UKS DAN TATA TERTIB DI RUANG UKAS 8 GOL UKS STRUKTUR TIM PELAKSANA UKS RUANG BIMBINGAN KONSELING BK STRUKTUR ORGANISASI BIMBINGAN KONSELING MEKANISME KERJA BIMBINGAN KONSELING POLA 17 PLUS BIMBINGAN KONSELING MEKANISME PENANGANA SISIWA VISI MISI BIMBINGAN DAN KONSELING BIMBINGAN KONSELING 17 PLUS RUANG LABORATORIUM STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA TERTIB DI RUANG LABORATORIUM PROGRAM KERJA LABORATORIUM TATA TERTIB DI RUANG LABORATORIUM JADWAL PEMAKAIAN RUANG LABORATORIUM FORMAT SD / MI STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH SUSUNAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH REKAPITULASI KEADAAN SISWA ANALISA KHOHORT STRUKTUR KURIKULUM KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL KKM SKL / MADRASAH JADWAL MATA PELAJARAN KALENDER PENDIDIKAN DATA KEAAAN SISWA DATA TARHET KURIKULUM DATA PERINCIAN PENCAPAIAN TARGET KURIKULUM TARAF SERAP SISWA DAN GRAFIK DATA PENCAPAIAN TARGET DAN DAYA SERAP KURIKULUM DATA KEGIATAN EKSTRA KURIKULER DAN PRESTASI SISWA ADMINISTRASI SEKOLAH DASAR BANK DATA SISWA KLASIFIKASI PELANGGARAN SISWA BOBOT POIN PELANGGARAN SISWA DATA PRESTASI US / UN LULUSA, NILAI DAN GRAFIK FORMAT SLTP / SLTA STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH SUSUNAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH REKAPITULASI KEADAAN SISWA ANALISA KHOHORT KALENDER PENDIDIKAN DATA MASUKAN DAN TAMATAN IPUT / OUT BANK DATA SISWA STRUKTUR ORGANISASI OSIS TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS OSIS STRUKTUR ORGANISASI PEMBINA OSIS JADWAL KEGIATAN OSIS KLASIFIKASI PELANGGARAN SISWA BOBOT POIN PELANGGARAN SISWA JADWAL PELAJARAN REKAPITULASI MUTASI SISWA FORMAT TK / PAUD/ RA JADWAL KEGATAN TK /RA / PAUD PROFIL SEKOLAH PROFIL DAN DAFTAR PERSONALIA PROGRAM KEJA KEPALA TAMAN KANAK-KANAK / RA / PAUD DATA ADMINISTRASI KELOMPOK KELAS STATISTIK SEKOLAH DATA MASUKAN DAN TAMATAN, TK/RA/PAU/ REKAPITULASI INVENTARIS STRUKTUR ORGANISASI PENGURUS STRUKTUR ORGANISASI TK/RA/PAUD ANALISA KHOHORT PROGRAM TAHUNAN SMESTER BANK DATA TK/RA/PAUD KALENDER PENDIDIKAN PERHITUNGAN HARI SEKOLAH DAN HARI LIBUR KERANGKA PROGRAM KERJA TAHUNAN STRUKTUR ORGANISASI / KHOHORT JADWAL KERJA TAHUNAN KEPALA TK /RA/ PAU FORMAT SELOGAN & PAPAN NAMA RUANG SELOGAN B. INDONESIA / B. INGGRIS 01. AKU DATANG LEBIH AWAL PULANG TEPAT WAKTU-B. INGGRIS 02. KAWASAN DI LARANG MEROKOK – B. INGGRIS 03. TERIMAKSIH ANDA TIDAK MEROKOK DI DALAM RUANGAN INI 04. BERSAKIT-SAKIT DAHULU BESENANG-SENANG KEMUDIAN – B. INGGRIS 05. PERPSTAKAAN ADALAH TEMPAT BERMAIN KU – B. INGGRIS 06. RAJIN-RAJIN LAH BELAJAR DEMI MASA DEPAN – B. INGGRIS 07. LEBIH BAIK MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI- INGGRIS 08. SEUMPAH PEMUDA 09. PENGETAHUAN KEKUATAN YANG TIDAK MENGENAL BATAS – B. INGGRIS 10. AWALI SEMUA DENGAN DO’ADISIPLIN ITU INDAH 11. BUANGLAH SAMPAH PADA TEMPATNYA KUNCI KEBERHASILAN ILMU KEHIDUPAN MENJADI MUIDAH, DENGAN SENI KEHIDUPAN MENJADI INDAH, DENGAN AGAMA KEHIDUPAN MENJADI TERARAH DAN BERMAKNA 14. JAGALAH KEBERSIHAN DENGAN MEMBUANG SAMPAH PADA TEMPATNYA 15. KAMI SENANG BILA ANDA MELAPOR 16. TALK LESS MORE ACTION ADALAH JENDELA ILMU – B. INGGRIS 18. NILAI SESEORANG DI TENTUKAN OLEH PENGETAHUANNYA – B. INGGRIS 19. ORANG YANG TERPELAJAR ADALAH ORANG YANG MENGGUNAKAN WAKTU LUANGGNYA UNTU BELAJAR 20. SUDAHKAH KAMU MENGERJAKAN PR? 21. ORANG YANG TIDAK PUNYA CITA-CITA BAGAIKAN BURUNG TANPA SAYAP 22. TEPAT WAKTU ADALAH CERMIN KEPERIBADIANKU 23. MEMBACA ADALAH GURU YANG TERBAIK 24. BELAJAR ADALAH TUGAS DAN KEWAJIBANKU 25. HIJAU ITU INDAH, HIJAU ITU SEHAT 26. AKU DATANG UNTUK BELAJAR AKU PULANG UNTUK MEMBAWA ILMU 27. LETS’GO GREEN 28. TIDAK ADA KATA TERLAMBAT UNTUK BELAJAR 29. RAJI-RAJIN BELAJAR DEMI MASA DEPAN 30. SAYA HARUS LULUS UN 31. CINTAILAH BUKU KUASILAH ILMU BANGKITLAH INDONESIA MAJU 32. BUKU YANG BERMANFAAT ADALAH TEMAN YANG BERARTI 33. SAYA BANGA MENJADI ANAK INDONESIA 34. BELAJAR ADALAH KUNCI SUKSES 35. BELAJARADALAH PROSES PENEMUAN TERUS MENERUS TANPA AKHIR 36. BUKU ADLAH SAHABAT TERBAIKKU 37. GANTUNGKANLAH CITA – CITAMU SETINGGI LANGIT 38. HARI INI HARUS LEBIH BAIK DARIPADA HARI KEMARIN 39. BUANGLAH SAMPAH PADA TEMPATNYA 40. BUDAYAKAN LINGKUNGAN BERSIH INDAH DAN NYAMAN 41. BUDAYAKAN 5. S 42. MEMBACA ADALAH JENDELA DUNIA 43. BUDAYAKAN MEMBACA DENGAN MEMBACA KITA DAPAT MENGETAHUI ISI DUNIA 44. SIAPA YANG MENGABAIKAN DIDIKAN MEMBUANG DIRINYA SENDIRI, TETAPI SSIAPA YANG MENDENGAR TEGURAN MEMPEROLEH AKAL BUDI 45. SELAMATKAN BUMI KITA DARI PE,ANASAN GLOBAL 46. PERCAYA PADA DIRI SENDIRI ADALAH KUNCI KESUKSESAN SELOGAN B. INDONESIA / B. ARAB 01. TANGAN DI ATAS LEBIH BAIK DARIPADA TANGAN DI BAWAH 02. MALU SEBAGIAN DARI IMAN 03. CINTA TANAH AIR BAGIAN DARI IMAN 04. PERKATAAN YANG BAIK ITU SODAQOH 05. WAKTU ITU IBARAT PEDANG JIKA KAMU TIDAK MENEBASNYA MAKA KMU …. 06. KESENANGAN DI DUNIA SEPERTI MIMPI ORANG TIDUR 07. UCAPKAN SALAM SEBELUM BERBICARA 08. BERBUAT BAIK LAH JIKA KAMU MENGINGINKAN ORANG LAIN BERBUAT BAIK….. 09. SELAMAT DATANG ATAS KEDATANGANA ANDA 10. LIHATLAH APA YANG DIKATAKAN, JANGAN DI LIHAT SIAPA YANG MENGATAKAN 11. MUSUH YANG PANDAI LEBIH BAIK DARIPADA TEMAN YANG TOLOL 12. AWAL KEMARAHAN MU ADALAH KETIDAK WARASAN MU……. 13. TERGELINCIRNYA KAKI LEBIH AMAN DARI PADA TERGELINCIRNYA LIDAH 14. BELAJAR DI WAKTU TUA, LAKSANA MENGUKIR DI ATAS AIR 15. TEBARKAN SALAM DI ANTARA KALIAN 16. MENDAPAT TEGURAN DARI TEMAN LEBIH BAIK DARIPADA MENDAPAT TEGURAN DARI MEREKA 17. AIB ITU BUKAN BAGIAN ORANG YANG FAKIR 18. BERFIKIRLAH SEBULUM BERKATA 19. SEBAIK-BAIK MANUSIA ADALAH YANG BERMANFAAT BAGI ORTNAG LAIN 20. JALINLAH PERSUDARAAN WALU HANYA DENGAN SEBATAS SALAM 21. MALAS DI WAKTU KECIL MENYESAT DI MASA TUA 22. ILMU TANPA AMAL BAGAI POHON TANPA BUAH 23. BARANG SIAPA MELAYANI DIA AKAN DILAYANI 24. JANGANLAH KAMU MENJADI MANIS MAKA KAMU AKAN DI TELAN….. 25. JIKA KAMU TIDAK MALU BERBUATLAH SEKEHENDAKMU 26. KALO BUKAN KARNA GURU AKU TIDAK AKAN MENGENAL TUHAN 27. CARILAH ILMU WALAU KENEGRI CINA 28. ORANG KIKIR TIDAK BAKAL PUNYA TEMAN 29. ]PERBAIKILAH DIRIMU, NISACAYA ORANG LAIN AKAN BERBUAT BAIK KEPADAMU 30. KEBERSIHAN ITU SEBAGIAN DARIPADA IMAN 31. MANJADA WAJADA 32. TUNTUTLAH ILMU SEJAK DARI BUAIAN HINGGA KE LIANG KUBUR 33. BELAJAR DI WAKTU KECIL LAKSANA MENGUKIR DI ATASU 34. BARANG SIAPA SEDIKIT KEJUJURANNYA SEDIKIT PULA TEMANNYA 35. BERBUAT BAIKLAH JIKA KAMU MENGINGINKA ORANG LAIN BERBUAT BAIK KEPADAMU 36. SABAR ITU DAPAT MENOLONG ATAS SEGALA PEKERJAAN 37. HARI-HARI YANG TELAH BERLALU TIDAK AKAN KEMBALI LAGI 38. SEBAIK – BAIK TEMAN DUDUK PADA SETIAP WAKTU ADALAH BUKU 39. BERSABARLAH KAMU DENGAN MELAKUKAN SOLAT DO’A – DO’A Do'aKetikaBangunTidur Do'aKetikaMasukKamarMandi Do'aKetikaKeluarKamarMandi Do'aKetikaMasuk Masjid Do'aKetikaKeluar Masjid Do'aKetikaMengenakanPakaian Do'aKetikaMelepasPakaian Do'aKetikaBercermin Do'aKetikaMenyisirRambut Do'aSebelumMakan BacaanLupa Baca Do'aMakan Do'aSetelahMakan Do'a Akan KeluarRumah Do'a Akan MasukRumah Do'aKetikaBersin Orang Yang Bersin Orang Yang Mendengar Orang Yang BersinMenjawab penggunaandana bos menurut juknis bos 2013 dapat digunakan untuk 13 jenis komponen, yaitu: komponen no item pembiayaan penjelasan pembiayaan mengganti buku teks yang rusak/menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu siswa satu buku langganan publikasi berkala perhatikan uu no 43/2007 akses informasi online pengembangan tentang
PAPAN DATA "PENGUMUMAN PENGGUNAAN DANA BOS" Deskripsi PAPAN DATA PENGUMUMAN PENGGUNAAN DANA BOS PajakTag Dikenakan PPNDeskripsi cukup jelas sesuai regulasi Spesifikasi Berat0 kg Panjang0 cm Lebar0 cm Tinggi0 cm KelasU Kondisi BarangBaru Pengiriman0 hari RatingBelum Ada Rating Lokasi PenjualKota Medan - Sumatera Utara Sisa Stok86 Harga* Rp888, *Harga sudah termasuk pajak Login Untuk Berbelanja Pilih Server DAPODIK Informasi Penjual Percakapan Sedang Online Selamat Datang, Anda menggunakan email undefined
ditegaskanjohanes, dalam permendikbud no.6 tahun 2021, ada 12 komponen dana bos bisa digunakan oleh pihak sekolah, lalu pada pasal 20 ayat (1) menjelaskan " dalam pengelolaan dana bos reguler kepala sekolah harus membentuk tim bos sekolah artinya kepsek harus buat surat keputusan terkait siapa - siapa saja yang terlibat atau ada dalam tim bos - Dalam kebijakan penyaluran dana BOS tahun 2020, frekuensi penyaluran dalam tiga tahap. Penyaluran tahap I 30 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III 30 persen dengan syarat pencairan mengikuti ketentuan Kemendikbud. "Untuk tahun 2020, penyaluran Dana BOS diubah dari tadinya 4 kali menjadi 3 kali," kata Menteri Keuangan, Sri seperti apa syarat pencairan dana BOS tahap ketiga dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan? Dikutip dari siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, pencairan dana BOS tahap ketiga dalam kebijakan BOS 2020 hanya dapat dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan tahap dua. Kemendikbud mewajibkan sekolah menyusun pembukuan secara lengkap. Pembukuan disertai dengan dokumen juga Dana BOS Tahap I, Pemerintah Cairkan Rp 9,8 Triliun untuk Sekolah Sekolah juga wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Adapun dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Merujuk pada Petunjuk Teknis juknis BOS Reguler Tahun 2020, peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah akan semakin optimal. Kemendikbud mengharapkan laporan pemakaian dana BOS mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya. “Karena kita sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada Sekolah dan Kepala Sekolah, maka kita juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS,” tutur Nadiem. yxDugZ.